Berita

DPRK Fakfak Gelar Sidang Pleno, Pemkab Usulkan Lima Raperda

Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Fakfak Propinsi Papua Barat mengajukan usul 5 Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) pada sidang pleno ke-X DPRK Fakfak.

Pengamatan TribunePapuaBarat.com Rabu (30/7/2025), saran itu dikatakan secara langsung Bupati Fakfak Samaun Dahlan diwakilkan Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik.

Rapat pleno berjalan sepanjang dua hari mulai Selasa, 29 Juli 2025 sampai Rabu, 30 Juli 2025 di Gedung Rapat DPRD Fakfak

Adapun 5 Rencangan Ketentuan Wilayah (Raperda) yang disarankan Pemkab Fakfak ke DPRK seperti berikut:

  1. Gagasan Pembangunan Periode Panjang Wilayah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025 – 2026.
  2. Penyelenggaraan Keteraturan Umum, Ketenangan Warga dan Pelindungan Warga.
  3. Penyelenggaraan Kabupaten Pantas Anak.
  4. Peralihan ke Dua atas Ketentuan Wilayah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Pembangunan dan Formasi Piranti Wilayah Kabupaten Fakfak.
  5. Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Gagasan Detil Tata Ruangan Teritori Perkotaan Fakfak Tahun 2020 – 2040.

Wakil Bupati Fakfak, Donatus Nimbitkendik sampaikan 5 Raperda ini penting dan penting agar ditetapkan karena adalah keperluan wilayah.

“Lima raperda ini tersangkut hajat hidup warga banyak, ditambah ulasan kita masalah RPJPD 2025 sampai 2026,” katanya.

Disebutkannya, di hari ke-2 , Rapat Pleno ke-X DPR Kabupaten Fakfak saat sidang ke-2 tahun sidang 2025 memiliki jadwal pengutaraan jawaban Bupati Fakfak pada pandangan secara umum barisan khusus, fraksi-fraksi dewan dan laporan opini Bapemperda atas 5 Perancangan Ketentuan Wilayah Saran Pemerintahan Kabupaten Fakfak.

“Khusus untuk RPJP mendatang pada konsepnya harus searah dengan RPJMN dan pemerintahan sudah terima pandangan barisan khusus dan menyetujui,” pungkasnya.

Dalam peluang rapat pleno itu, peserta yang datang dari beberapa anggota dewan sama sesuai quorum hingga bisa dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *