PreviousNext
Wajib Pajak Orang Individu (WP OP) UMKM yang tercatat di atas tahun 2018, bisa memakai sarana biaya PPh Final 0,5% pada tahun 2025. Hal itu dikatakan oleh Team Penyuluh Kantor Servis, Penerangan, dan Diskusi (KP2KP) Fakfak Muhamad Ary Jarre dan Albert Reja pada acara Diskusi interaktif bersama RRI Fakfak (Rabu, 20/11).
Sama sesuai ketetapan Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 23 Tahun 2018 jo. PP Nomor 55 Tahun 2022, WP OP yang mempunyai peredaran bruto tidak melewati 4,8 Miliar Rupiah dalam setahun pajak bisa manfaatkan sarana biaya Pajak Pendapatan (PPh) sebesar 0,5 % sepanjang 7 (tujuh) tahun terhitung semenjak Tahun Pajak WP OP itu tercatat. Adapun untuk WP OP yang tercatat saat sebelum berfungsinya PP Nomor 23 Tahun 2018, karena itu saat 7 (tahun) dihitung semenjak berfungsinya PP nomor 23 Tahun 2018.
“PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku semenjak tahun 2018, maknanya untuk WP OP UMKM yang tercatat tahun 2018 dan awalnya, tahun 2024 ini adalah tahun akhir agar dapat manfaatkan biaya PPh Final sebesar 0,5%, dan untuk WP OP yang tercatat sesudah tahun 2018, tahun depannya bisa manfaatkan sarana biaya pajak itu,” tutur Jarre.
Albert menambah jika untuk WP OP yang telah penuhi periode waktu 7 (tujuh) tahun manfaatkan sarana biaya 0,5%, awal tahun 2025 harusnya memakai biaya umum dalam hitung Pajak Pendapatannya.
Dalam peluang yang masih sama, Albert menerangkan berkenaan sarana lainnnya untuk WP OP berbentuk tidak dikenai pajak atas peredaran bruto s/d Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di dalam 1 (satu) tahun pajak.
“Untuk Wajib Pajak Orang Individu yang mempunyai peredaran bruto tertentu atas sisi peredaran bruto dari usaha s/d lima ratus juta rupiah dalam setahun pajak tidak dikenakan Pajak Pendapatan,” tutur Albert
Jarre menambah jika sisi peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenakan Pajak Pendapatan itu adalah jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung dengan kumulatif semenjak saat pajak pertama pada suatu tahun pajak atau sisi tahun pajak.
Diakhir aktivitas, beberapa penyuluh memberi pesan supaya beberapa aktor usaha menjadi aktor usaha yang patuh pajak. Karenanya patuh pajak, bukan hanya lebih memajukan usaha sendiri, tapi juga menolong ekonomi Indonesia tumbuh lebih bagus.
Beberapa penyuluh memberi pesan supaya wajib pajak tidak sangsi untuk mengontak KP2KP Fakfak jika membutuhkan info tentang perpajakan. Baik langsung tiba ke kantor atau dengan terhubung media komunikasi atau nomor telephone yang terdapat.
Selanjutnya di: https://pajak.go.id/id/informasi/kp2kp-fakfak-kupas-kebijakan-pajak-umkm-di-tahun-2025