Berita

Lima Ranperda Disodorkan Pemkab Fakfak ke DPRK

Fakfak : Pemerintahan Kabupaten Fakfak sah ajukan lima Perancangan Ketentuan Wilayah (Ranperda) vital dalam pembukaan Rapat Pleno Ke-10 Saat Sidang Ke-2 Tahun 2025 di Gedung DPRD Fakfak, Senin (29/7/2025). Jadwal ini menjadi momen penting pada pengokohan arah peraturan pembangunan periode panjang wilayah sampai tahun 2045.

Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP sampaikan secara langsung pidato pengantar pemda di pertemuan pleno itu.

“Lima Ranperda ini diatur untuk sesuaikan dinamika peraturan nasional dan keperluan aktual pembangunan wilayah di depan,” tegasnya dalam pidato sah di depan pimpinan dan anggota DPRK Fakfak.

Ranperda pertama kali yang dikatakan ialah mengenai Gagasan Pembangunan Periode Panjang Wilayah (RPJPD) Kabupaten Fakfak Tahun 2025-2045. Document ini adalah dasar khusus pembangunan sepanjang dua dasawarsa di depan, dengan misi: Kabupaten Fakfak Aman, Unggul, dan Berkesinambungan Berbasiskan Ekosistem Agropolitan, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.

Selainnya RPJPD, Pemkab Fakfak ajukan Ranperda mengenai Penyelenggaraan Keteraturan Umum, Ketenangan dan Pelindungan Warga. Menurut Wakil Bupati, peraturan ini bisa menjadi dasar hukum penting untuk Unit Polisi Pamong Praja dalam tegakkan ketentuan wilayah secara yustisial atau non-yustisial.

Ranperda ke-3 ialah mengenai Penyelenggaraan Kabupaten Pantas Anak.

“Ini bentuk loyalitas kita dalam memberikan dukungan peraturan nasional pelindungan anak seperti diamanahkan Ketentuan Presiden Nomor 25 Tahun 2021,” terang Donatus Nimbitkendik.

Adapun Ranperda ke-4 atur Peralihan Ke-2 atas Ketentuan Wilayah Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Piranti Wilayah. Peralihan nomenklatur perlu dikerjakan, diantaranya dengan jadikan Bappeda sebagai Tubuh Rencana Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Wilayah.

Ranperda paling akhir yang disodorkan ialah pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai Gagasan Detil Tata Ruangan Teritori Perkotaan Fakfak Tahun 2020-2040. Ketentuan itu dipandang tidak berkaitan karena sudah diganti oleh Ketentuan Bupati Nomor 19 Tahun 2024 yang diatur sama sesuai ketetapan terkini pengaturan ruangan.

Akhiri pidatonya, Wakil Bupati Fakfak sampaikan animo ke DPRD atas kerja sama dengan yang terikat dalam ulasan beragam peraturan pembangunan.

“Mudah-mudahan ke-5 Ranperda ini bisa selekasnya disepakati untuk memberikan dukungan pembangunan Kabupaten Fakfak yang berkesinambungan dan memiliki daya saing,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *